PEMERINTAH AKAN PUNGUT PAJAK SEPEDA

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
HUKUM DAN REGULASI - HUKUM DAN REGULASI
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - MISLEADING CONTENT
KANAL ADUAN
WHATSAPP
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Depi Agung Setiawan
DILIHAT
172 KALI

Kamis, 02 Juli 2020

PEMERINTAH AKAN PUNGUT PAJAK SEPEDA


[MISLEADING CONTENT]

Beredar kabar, bahwa pemerintah akan pungut pajak sepeda. Disebutkan dalam kabar itu, bahwa Kementerian Perhubungan tengah menggodok rancangan regulasinya.


Hasil penelusuran fakta-fakta oleh Jabar Saber Hoaks kabar tersebut adalah keliru.


[CEK FAKTA]

Dilansir dari pemberitaan liputan6.com (30 Juni 2020), Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati menegaskan tak benar jika pihaknya tengah menggodok aturan tentang penarikan pajak sepeda. Dia menjelaskan, regulasi ini akan mengatur keselamatan para pesepeda. Salah satunya soal jalur sepeda dan perlengkapan keselamatan bersepeda.


Pun dilansir dari pemberitaan antaranews.com (30 Juni 2020), melalui keterangan resminya bernomor 75/SP/VI/HMS/2020, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantah jika pihaknya tengah menyiapkan regulasi bahwasannya pesepeda akan dipungut pajak. Di akhir keterangannya, Kemenhub menegaskan jika kabar yang beredar di media online itu tidak benar.


[RUJUKAN KLARIFIKASI]

https://bit.ly/3f0eRWB

https://bit.ly/2VLjOe2


#jabarsaberhoaks #saringsebelumsharing #pemerintahpungutpajaksepeda #kemenhub